Trusted Payroll Outsourcing Services in Indonesia – Accurate, Reliable, and Compliant.

Pelaporan SPT Tahunan Suami Istri (1721-A1) di Era Coretax: Pilihan NPWP dan Dampaknya

Sistem perpajakan Indonesia pada dasarnya memandang keluarga (suami-istri) sebagai satu kesatuan ekonomis. Namun, seiring dengan penerapan sistem digital Coretax DJP yang modern dan berbasis Unit Pajak Keluarga (Family Tax Unit/FTU), pemahaman mengenai status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami-istri menjadi krusial dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Nara dari NABE Indonesia

11/25/20252 min read

Sistem perpajakan Indonesia pada dasarnya memandang keluarga (suami-istri) sebagai satu kesatuan ekonomis. Namun, seiring dengan penerapan sistem digital Coretax DJP yang modern dan berbasis Unit Pajak Keluarga (Family Tax Unit/FTU), pemahaman mengenai status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami-istri menjadi krusial dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Bagi pasangan suami-istri yang keduanya berstatus karyawan dan menerima bukti potong 1721-A1 (atau BPA1 di Coretax), terdapat tiga skema utama pelaporan yang harus dipahami.

Skema Default: Digabung (NPWP Suami Tunggal)

Ini adalah status default (bawaan) jika tidak ada perjanjian pisah harta atau pernyataan memilih kewajiban terpisah. Istri akan menggunakan NPWP suami.

  1. Hanya suami yang memiliki NPWP aktif. Jika istri sebelumnya memiliki NPWP, wajib diajukan permohonan penonaktifan (Non-Efektif/NE).

  2. Penghasilan istri dari satu pemberi kerja (karyawan) yang telah dipotong PPh Pasal 21, dianggap sebagai Penghasilan yang Dikenakan PPh Final.

  3. Hanya suami yang wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770 S atau SS).

  4. Pengisian di Coretax, Penghasilan istri diinput di Lampiran SPT suami pada kolom Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final.

  5. Data istri harus terdaftar sebagai Tanggungan dalam menu Unit Pajak Keluarga (FTU) di akun Coretax suami. Data bukti potong istri akan prepopulated (terisi otomatis) di SPT suami.

  6. Mitigasi risiko Kurang Bayar (KB) relatif minim, karena PPh 21 istri telah dianggap final dan PPh 21 suami sudah dipotong pemberi kerja.

Pastikan NIK istri sudah terdata di Unit Pajak Keluarga (FTU) akun Coretax suami dan status NPWP istri telah dinonaktifkan.

Skema Terpisah: Pisah Harta (PH)

Status ini dipilih jika suami-istri memiliki perjanjian tertulis pemisahan harta dan penghasilan yang dibuat melalui akta notaris.

  1. Suami dan istri masing-masing memiliki NPWP aktif.

  2. Keduanya wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara terpisah.

  3. Penghasilan neto suami dan istri tetap digabung terlebih dahulu untuk menghitung total PPh terutang keluarga. Kemudian, PPh terutang tersebut dibagi secara proporsional berdasarkan perbandingan penghasilan neto masing-masing.

  4. Masing-masing harus melengkapi Lampiran Khusus Penghitungan PPh Suami-Istri di SPT mereka untuk menentukan alokasi pajak yang harus dibayar.

  5. Mitigasi risiko ada potensi muncul Kurang Bayar (KB) pada SPT masing-masing, karena pemotongan PPh 21 bulanan (berdasarkan tarif individu) mungkin lebih kecil dari PPh terutang proporsional setelah penghasilan digabung.

Skema Terpisah: Memilih Terpisah (MT)

Status ini dipilih jika istri menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, meskipun tidak ada perjanjian pisah harta tertulis. Istri menyampaikan surat pernyataan memilih terpisah ke KPP.

  1. Suami dan istri masing-masing memiliki NPWP aktif.

  2. Keduanya wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara terpisah.

  3. Sama persis dengan status Pisah Harta (PH): Penghasilan neto digabung, kemudian PPh terutang total dibagi secara proporsional.

  4. Sama dengan PH, masing-masing harus melengkapi Lampiran Khusus Penghitungan PPh Suami-Istri di SPT mereka.

  5. Mitigasi risiko sama dengan PH, potensi muncul Kurang Bayar (KB) sangat tinggi pada SPT suami dan/atau istri.

Jika Anda memilih skema PH atau MT, Anda harus memastikan NIK/NPWP masing-masing sudah aktif, dan saat pelaporan SPT, Anda harus mencari dan melengkapi Lampiran Khusus untuk Penghitungan PPh Suami Istri (proporsional) yang tersedia dalam fitur Coretax. Sebelum melapor SPT Tahunan di Coretax, pasangan suami-istri wajib menetapkan dan mengintegrasikan status perpajakan mereka dengan benar di sistem DJP (melalui penonaktifan NPWP atau pembaruan FTU suami). Bagi pasangan karyawan biasa, skema NPWP Digabung seringkali menjadi pilihan paling sederhana dan meminimalkan potensi Kurang Bayar.

Pelaporan SPT Tahunan suami-istri dengan status Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT) seringkali kompleks dan rawan kesalahan perhitungan, yang bisa berujung pada Kurang Bayar (KB) yang besar dan tidak terduga. NABE Indonesia hadir sebagai mitra terpercaya Anda dalam urusan perpajakan. Kami menawarkan jasa konsultasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (termasuk skema PH dan MT) Serahkan Kompleksitas Pajak Anda kepada Ahlinya. Hubungi NABE Indonesia hari ini juga untuk mendapatkan peace of mind dalam pelaporan pajak Anda!