Pelaporan SPT Tahunan PPh Karyawan dengan Mudah di Coretax
Seiring dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax System), proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, khususnya bagi karyawan yang menerima formulir 1721-A1 dari pemberi kerja, menjadi lebih terintegrasi dan ringkas.
Nara dari NABE Indonesia
12/1/20252 min read


Seiring dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax System), proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, khususnya bagi karyawan yang menerima formulir 1721-A1 dari pemberi kerja, menjadi lebih terintegrasi dan ringkas.
Berikut adalah panduan untuk melaporkan SPT Tahunan Anda di Coretax, dengan fokus pada penggunaan data dari Bukti Potong 1721-A1.
Tahap Awal: Persiapan dan Akses
Sebelum memulai, pastikan Anda telah memenuhi persiapan dasar:
Kepemilikan Akun Coretax: Anda harus sudah memiliki akun Coretax. Bagi Wajib Pajak yang sebelumnya menggunakan DJP Online, Anda dapat melakukan reset kata sandi menggunakan NIK/NPWP untuk mendapatkan akses ke Coretax.
Bukti Potong 1721-A1: Ini adalah dokumen kunci. Coretax dirancang untuk memudahkan, di mana data dari 1721-A1 yang dibuat oleh perusahaan Anda (sebagai pemberi kerja) melalui e-Bupot Coretax akan secara otomatis tersedia dan ditarik oleh sistem.
Tiga Langkah Inti Pelaporan SPT di Coretax
Secara garis besar, proses pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax dibagi menjadi tiga tahap utama:
1. Pembuatan Konsep SPT (Create Tax Return)
Setelah berhasil Login ke aplikasi Coretax:
Pilih Menu SPT: Navigasi ke menu Surat Pemberitahuan (SPT).
Buat Konsep: Klik tombol "Buat Konsep SPT" atau "Create Tax Return".
Tentukan Jenis SPT: Pilih jenis SPT "SPT Tahunan PPh Orang Pribadi".
Pilih Tahun dan Status: Tentukan Tahun Pajak yang dilaporkan, Jenis Masa SPT (misalnya SPT Tahunan), dan Status SPT (Normal atau Pembetulan).
Simpan Konsep: Setelah pilihan lengkap, klik "Simpan" untuk membuat draf/konsep SPT.
2. Pengisian dan Validasi Data
Draf SPT Anda akan muncul di menu Konsep SPT. Klik ikon pensil/mata untuk mulai mengisi formulir:
Pengisian Otomatis: Untuk Wajib Pajak Karyawan (dengan data 1721-A1), banyak kolom pada formulir Induk dan Lampiran-lampirannya akan terisi secara otomatis oleh sistem Coretax berdasarkan data dari bukti potong 1721-A1 yang sudah diterbitkan oleh pemberi kerja Anda.
Validasi Data Penghasilan: Fokus utama Anda adalah memvalidasi data yang telah terisi otomatis. Pastikan informasi seperti penghasilan bruto, pengurang penghasilan, PPh yang dipotong, dan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sudah sesuai dengan 1721-A1 Anda.
Lengkapi Lampiran: Lanjutkan pengisian pada bagian yang belum terisi otomatis (jika ada), seperti:
Daftar Harta: Laporkan seluruh harta yang dimiliki pada akhir Tahun Pajak.
Daftar Utang: Laporkan seluruh utang yang dimiliki pada akhir Tahun Pajak.
Informasi Lain: Isi kolom pernyataan kebenaran data dan informasi tambahan yang relevan.
3. Pembayaran dan Pelaporan (Bayar dan Lapor)
Setelah semua data terisi dan divalidasi dengan benar:
Pernyataan: Beri tanda centang pada kolom pernyataan bahwa Anda mengisi SPT dengan benar dan bertanggung jawab penuh.
Bayar dan Lapor: Klik tombol "Bayar dan Lapor".
PPh Kurang Bayar (KB): Jika hasil perhitungan SPT menunjukkan status Kurang Bayar, Anda akan diminta untuk menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu (misalnya dengan membuat Kode Billing) sebelum proses pelaporan dapat dilanjutkan.
PPh Nihil/Lebih Bayar (LB): Jika statusnya Nihil atau Lebih Bayar, Anda bisa langsung melanjutkan proses pelaporan.
Terima BPE: Setelah sukses melaporkan, SPT Anda akan berpindah ke menu SPT Dilaporkan. Unduh
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti pelaporan yang sah.
Aplikasi Coretax membuat pelaporan SPT Tahunan Karyawan menjadi lebih efisien berkat integrasi data yang kuat. Data dari Bukti Potong 1721-A1 yang diinput oleh perusahaan secara otomatis "terkirim" dan terisi di SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Hal ini meminimalkan kesalahan input data dan mempercepat proses pelaporan Anda.
Meskipun Coretax memudahkan pelaporan, inti dari kepatuhan pajak adalah akurasi data sumber. Pastikan perhitungan PPh 21 bulanan yang menjadi dasar 1721-A1 perusahaan Anda sudah benar-benar clear dan bebas risiko. Hubungi NABE Indonesia sekarang untuk konsultasi GRATIS! Dapatkan layanan Review PPh 21 terbaik yang menjamin ketenangan pikiran Anda dari audit pajak, sehingga perusahaan Anda dapat fokus pada pertumbuhan, bukan pada koreksi. Kepatuhan Pajak yang Sempurna Dimulai dengan NABE Indonesia!
PT Naratama Berkah Indonesia
AD Premier Office Park
Jl. TB Simatupang, Ragunan, Ps. Minggu
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
© 2025. All rights reserved.
