Trusted Payroll Outsourcing Services in Indonesia – Accurate, Reliable, and Compliant.

Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Diperluas ke Sektor Pariwisata: Tanya Jawab (FAQ) PMK No. 72 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 merupakan perubahan atas PMK Nomor 10 Tahun 2025, yang memperluas cakupan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Perluasan ini secara khusus menyasar sektor pariwisata sebagai upaya pemulihan ekonomi dan peningkatan daya beli.

Nara dari NABE Indonesia

11/10/20252 min read

Download PDF PER_72_2025

Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Diperluas ke Sektor Pariwisata: Tanya Jawab (FAQ) PMK No. 72 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 merupakan perubahan atas PMK Nomor 10 Tahun 2025, yang memperluas cakupan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Perluasan ini secara khusus menyasar sektor pariwisata sebagai upaya pemulihan ekonomi dan peningkatan daya beli.

Pertanyaan Umum Mengenai PMK No. 72 Tahun 2025

1. Apa inti dari PMK Nomor 72 Tahun 2025 ini?

Jawaban: Inti dari PMK No. 72 Tahun 2025 adalah perluasan cakupan penerima insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dengan menambahkan sektor pariwisata di dalamnya. Sebelumnya, insentif ini hanya diberikan kepada empat sektor manufaktur tertentu.

2. Sektor industri mana saja yang sekarang mendapat insentif PPh 21 DTP?

Jawaban: Berdasarkan PMK 72/2025, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai dari Pemberi Kerja yang bergerak di lima bidang industri berikut:

  • Alas kaki

  • Tekstil dan pakaian jadi

  • Furnitur

  • Kulit dan barang dari kulit

  • Pariwisata (Sektor yang ditambahkan)

3. Kapan insentif PPh 21 DTP mulai berlaku untuk sektor pariwisata?

Jawaban: Insentif PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata berlaku untuk masa pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2025.

Catatan: Untuk empat sektor industri lainnya (alas kaki, tekstil, furnitur, dan kulit) insentif tetap berlaku sepanjang tahun, yaitu dari Januari 2025 sampai dengan Desember 2025.

4. Jenis usaha pariwisata apa saja yang termasuk dalam penerima insentif ini?

Jawaban: PMK 72/2025 mencakup 77 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) di sektor pariwisata. Beberapa contoh di antaranya adalah:

  • Hotel, Vila, Pondok Wisata, dan jenis akomodasi lainnya.

  • Restoran, Kafe, dan sejenisnya.

  • Agen Perjalanan Wisata dan Biro Perjalanan Wisata.

  • Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif, dan Pameran (MICE).

  • Jasa Konsultasi Pariwisata.

  • Jasa Lainnya seperti Spa dan Pemandu Wisata.

5. Siapa pegawai yang berhak menerima PPh 21 DTP ini?

Jawaban: Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  • Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur (gaji, tunjangan tetap, dsb.) tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan, yang ditetapkan pada:

    • Masa pajak Januari 2025 (untuk yang mulai bekerja sebelum Januari 2025).

    • Masa pajak bulan pertama bekerja (untuk yang baru bekerja di tahun 2025).

  • Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.

6. Bagaimana mekanisme PPh 21 DTP ini bekerja?

Jawaban:

  1. Pemberi kerja tetap wajib menghitung PPh Pasal 21 terutang sesuai ketentuan umum.

  2. Namun, jumlah PPh Pasal 21 yang terutang tersebut akan ditanggung oleh Pemerintah, bukan dipotong dari penghasilan pegawai.

  3. Insentif PPh Pasal 21 DTP ini wajib dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja kepada Pegawai pada saat pembayaran penghasilan. Dengan kata lain, pegawai menerima gaji full tanpa potongan PPh 21.

  4. Pembayaran DTP ini tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak bagi pegawai.

7. Apa kewajiban Pemberi Kerja untuk memanfaatkan fasilitas ini?

Jawaban: Pemberi Kerja wajib:

  1. Membayar secara tunai insentif PPh Pasal 21 DTP kepada pegawai yang berhak.

  2. Membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan mencantumkan insentif PPh Pasal 21 DTP.

  3. Melaporkan pemanfaatan fasilitas melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26.

  4. Khusus untuk sektor pariwisata, Pemberi Kerja wajib membuat dan mengunggah kertas kerja penghitungan melalui laman DJP.

8. Bagaimana jika terdapat kelebihan pemberian insentif?

Jawaban: PMK 72/2025 memiliki mekanisme khusus mengenai kelebihan insentif:

  • Untuk sektor manufaktur (Alas kaki, Tekstil, Furnitur, Kulit), kelebihan insentif yang telah diberikan tidak dikembalikan kepada pegawai.

Untuk sektor pariwisata, pemberi kerja dapat mengembalikan kelebihan pemotongan kepada pegawai sebatas bagian pajak yang tidak ditanggung pemerintah, dan kelebihan pajak tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Bagi perusahaan yang ingin tetap patuh dan efisien, penyesuaian sistem payroll dan pelaporan PPh 21 bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. NABE Indonesia hadir sebagai mitra strategis Anda untuk memastikan seluruh proses penggajian dan pajak berjalan akurat, sesuai regulasi, dan siap audit.

Download PDF PER_72_2025